Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir

GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Setiap dokumen adminduk yang telah dibubui tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir.

"Fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangangi secara elektronik atau menggunakan barcode serta dokumen format digital seperti KTP elektronik tidak perlu dilegalisir lagi,” kata Syamsudin Ibrahim selaku Kepala Dinas

Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dalam Permendagri tersebut, lanjut dia, disebutkan bahwa dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik atau format digital termasuk KTP-el tidak perlu dilegalisir.

Kecuali surat atau dokumen kependudukan yang belum menggunakan format digital dan kode batang. "Kami sudah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pembuatan dokumen kependudukan tersebut sejak 2019," beber dia.

Ia menjelaskan, saat ini ada 9 dokumen kependudukan yang dilengkapi kode batang atau tandatangan elektroniknya, yakni Kartu Keluarga (KK),Biodata WNI, Surat Keterangan Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Pengesahan Anak dan Pengakuan Anak.

Menurutnya, bentuk tanda tangan elektronik tersebut, berupa kode batang yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin disahkan. “Kita mengimbau kepada panitia penerimaan karyawan perusahaan, penerimaan anggota TNI dan Polri, agar tidak perlu meminta kepada pelamar untuk melegalisir dokumen kependudukan elektronik, karena cukup dicek melalui barcode yang tertera dalam surat tersebut,” ucap Beliau.


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?Apakah Website ini bermanfaat bagi Anda