Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo pada tanggal 16 Agustus 2022 melakukan Pemusnahan Dokumen Kependudukan Invalid. Proses Penerbitan Atau Pencetakan Dokumen Kependudukan Yang Tidak Memenuhi  Ketentuan Teknis Yang Dipersyaratkan Dan Data Yang Tercantum Didalamnya Tidak Sahih Merupakan Dokumen Kependudukan Tidak Valid Hal Ini Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo Yusrianto Kadir, S.E., M.Ec.Dev menyampaikan bahwa tujuan dilakukan pemusnahan adalah Untuk Menghindari Terjadinya Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan Oleh Pihak-Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab Dan Bertumpuknya Dokumen Kependudukan Yang Invalid. Dokumen kependudukan yang invalid dan dimusnahkan berjumlah 66.500 lembar. Walikota Gorontalo Bapak Dr. Hi. Marten A. Taha, S.E., M.Ec.Dev menyampaikan Administrasi Kependudukan Sifatnya Dinamis Sering  Berubah Sesuai Dengan Peristiwa Penting Yang Terjadi Bagi Setiap Warga Negara Baik Sejak Kelahiran Sampai Meninggal. Pencatatan Dan Pencetakan Administrasi Kependudukan Dilakukan Sesuai Dengan Permintaan Warga Agar Historis Peristiwa Yang Terjadi Memiliki Dokumen Dan Tersimpan Dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Sehingga Jika Terjadi Kehilangan Ataupun Kerusakan Dapat Dengan Mudah Untuk Dicetak Kembali. Walikota Gorontalo mengharapkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Melakukan Pemusnahan Dokumen Kependudukan Invalid Dilakukan Setiap Hari Secara Internal Dengan Mempedomani Kaidah-Kaidah Hukum Yang Berlaku Sehingga Tidak Terjadi Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan Serta Tidak Akan Ada Penumpukan Dokumen Kependudukan Invalid. 


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?Apakah Website ini bermanfaat bagi Anda