Berita Terpopuler

Rabu, 3 Juni 2020. 15:22 Berita Utama

Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Dilihat 443x

GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Setiap dokumen adminduk yang telah dibubui tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir."Fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangangi secara elektronik atau menggunakan barcode serta dokumen format digital seperti KTP elektronik tidak perlu dilegalisir lagi,” kata Syamsudin Ibrahim selaku Kepala DinasIa mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Neger...

Foto

Lihat Semua

Video

Lihat Semua

Profil Pegawai

Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil dan TPKD di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Statisitk Pengunjung

Hari Ini

6

Vs Kemarin 60%

Minggu Ini

6

Vs Minggu Kemarin 97%

Bulan Ini

229

Vs Bulan Kemarin 100%

Tahun Ini

229

Vs Tahun Kemarin 96%
--}}