Berita Terpopuler

Rabu, 3 Juni 2020. 15:22 Berita Utama

Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Dilihat 442x

GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Setiap dokumen adminduk yang telah dibubui tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir."Fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangangi secara elektronik atau menggunakan barcode serta dokumen format digital seperti KTP elektronik tidak perlu dilegalisir lagi,” kata Syamsudin Ibrahim selaku Kepala DinasIa mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Neger...

Foto

Lihat Semua

Video

Lihat Semua

Profil Pegawai

Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil dan TPKD di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Statisitk Pengunjung

Hari Ini

36

Vs Kemarin 49%

Minggu Ini

179

Vs Minggu Kemarin 100%

Bulan Ini

179

Vs Bulan Kemarin 100%

Tahun Ini

179

Vs Tahun Kemarin 97%
--}}