Berita Terpopuler

Rabu, 3 Juni 2020. 15:22 Berita Utama

Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Dilihat 449x

GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Setiap dokumen adminduk yang telah dibubui tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir."Fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangangi secara elektronik atau menggunakan barcode serta dokumen format digital seperti KTP elektronik tidak perlu dilegalisir lagi,” kata Syamsudin Ibrahim selaku Kepala DinasIa mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Neger...

Foto

Lihat Semua

Video

Lihat Semua
Silaturahmi Pemkot Gorontalo bersama Masyarakat Kelurahan Tanjung Kramat - 4/5/2026
Silaturahmi Pemkot Gorontalo bersama Masyarakat Kelurahan Leato Selatan - 10/4/2026
Silaturahmi Pemkot Gorontalo bersama Masyarakat Kelurahan Dulomo Utara - 6/4/2026

Profil Pegawai

Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil dan TPKD di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Statisitk Pengunjung

Hari Ini

10

Vs Kemarin 81%

Minggu Ini

190

Vs Minggu Kemarin 31%

Bulan Ini

62

Vs Bulan Kemarin 90%

Tahun Ini

689

Vs Tahun Kemarin 89%
--}}