Dokumen Regulasi

No. Judul / Deskripsi Tgl Upload Aksi
1
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyenggaraan dan Dinas, Pendaftaran Penduduk, Data dan Dokumen Kependudukan, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan, Data Pribadi Penduduk, Petugas Registrasi, Pencatatan Sipil, Blangko Dokumen Kependudukan serta Pelaporan

Rabu, 16 Sep 2026
2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

Diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyesuaikan terhadap jenis disabilitas, penambahan jenis pekerjaan, penerbitan kembali akta pencatatan sipil, dan perubahan formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemanfaatan data kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian formular dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah.

Rabu, 16 Sep 2026
3
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

UU ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Rabu, 16 Sep 2026
4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital

Permendagri No. 72 Tahun 2022 diterbitkan pada 13 April 2022 oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan standar teknis dan spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam sistem administrasi kependudukan, termasuk blangko KTP elektronik (e-KTP) dan penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman, keamanan, dan interoperabilitas sistem identitas digital di seluruh Indonesia.

Rabu, 16 Sep 2026
5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Permendagri 95/2019 menjadi dasar hukum pengelolaan SIAK, memastikan data kependudukan dan pencatatan sipil dapat dikelola secara terpusat, aman, dan akurat, serta mendukung pertukaran data antar lembaga pemerintah dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi pribadi warga negara. Permendagri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019

Rabu, 16 Sep 2026
6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Permendagri ini merupakan peraturan pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan berlaku sejak 31 Desember 2019, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang sesuai hukum

Rabu, 16 Sep 2026
7
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Mengatur tentang pendaftaran penduduk, pencatatan peristiwa kependudukan, dan pendataan penduduk rentan. Peraturan ini juga mencakup penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Rabu, 16 Sep 2026
8
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

PP ini mulai berlaku pada 24 Mei 2019 dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan, menjamin akurasi data kependudukan, dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK). PP ini juga mengatur tentang penyelenggaraan kewenangan urusan administrasi kependudukan di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta tata cara pendaftaran penduduk dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Rabu, 16 Sep 2026
9
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

1. Wewenang pokok Menteri dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional ; 2. Wewenang Gubernur; 3. Wewenang Bupati/Walikota; 4. Kewajiban instansi pelaksana urusan Administrasi Kependudukan; 5. Data kependudukan; 6. Kutipan atas pencatatan sipil; 7. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural; 8. Anggaran; 9. Sanksi.

Rabu, 16 Sep 2026
10
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Dalam UU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi dan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, sanksi administratif dan sanksi pidana terkait administrasi kependudukan. Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f UU ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rabu, 16 Sep 2026