Berita Terpopuler

Rabu, 3 Juni 2020. 15:22 Pemerintahan

Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Dilihat 311x

GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Setiap dokumen adminduk yang telah dibubui tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir."Fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangangi secara elektronik atau menggunakan barcode serta dokumen format digital seperti KTP elektronik tidak perlu dilegalisir lagi,” kata Syamsudin Ibrahim selaku Kepala DinasIa mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Neger...

Dokumen Regulasi

Lihat Semua (0)

FanPage

Informasi Pemerintahan Pusat

Foto

Lihat Semua

Video

Lihat Semua

Profil Pegawai

Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil dan TPKD di DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Statisitk Pengunjung

Hari Ini

100

Vs Kemarin 100%

Minggu Ini

100

Vs Minggu Kemarin 81%

Bulan Ini

2076

Vs Bulan Kemarin 100%

Tahun Ini

3393

Vs Tahun Kemarin 36%
--}}