Mulai 1 Juli 2020 Dokumen Kependudukan cetak dikertas HVS 80 gram
Kota Gorontalo, Sebagai bentuk penerapan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pemkot Gorontalo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan penyesuaian. Dimana, pencetakan dokumen Adminitrasi Kependudukan tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (KTPel) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama.
Kadisdukcapil Kota Gorontalo, Syamsudin Ibrahim saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (3/7) menjelaskan bahwa seluruh administrasi kependudukan sedianya mulai 1 Juli sudah menggunakan bahan Kertas HVS 80 Gram berwarna putih. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. “Iya ada pergantian dokumen cetak adminduk serentak seluruh Indonesia yang menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 109, dimana tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih mulai 1 Juli mendatang, khusus untuk KTP El dan KIA masih tetap menggunakan bahan yang sama,” kata Syamsudin
lebih lanjut dijelaskan, adapun dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak meliputi Kartu Keluarga, Akta kelairan, Akta kematian, Akta Perkawinan, Akta perceraian, Pengesahan Anak, sedangkan KTP-el dan KIAmasih tetap menggunakan bahan yang sama. Namun demikian, dokumen adminduk yang terbitkan sebelum tanggal 1 juli 2020 masih menggunakan media blanko security printing masih sah dan berlaku.