Berita Terpopuler

Rabu, 3 Juni 2020. 15:22 Pemerintahan

Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Dilihat 340x

GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Setiap dokumen adminduk yang telah dibubui tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir."Fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangangi secara elektronik atau menggunakan barcode serta dokumen format digital seperti KTP elektronik tidak perlu dilegalisir lagi,” kata Syamsudin Ibrahim selaku Kepala DinasIa mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Neger...

Dokumen Regulasi

Lihat Semua (0)

FanPage

Informasi Pemerintahan Pusat

Foto

Lihat Semua

Video

Lihat Semua

Profil Pegawai

Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil dan TPKD di DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Statisitk Pengunjung

Hari Ini

46

Vs Kemarin 40%

Minggu Ini

507

Vs Minggu Kemarin 2%

Bulan Ini

743

Vs Bulan Kemarin 68%

Tahun Ini

4318

Vs Tahun Kemarin 19%
--}}